Pada hari selasa, 7 Okt 2014 perkuliahan manajemen keuangan membahas tentang pajak. perkuliahan kami mulai membahas hitung-hitungan khususnya menghitung pajak penghasilan. berikut resume perkuliahan kami ini.
1. Pengertian
Pajak
-Menurut Prof. Dr. Rochmat
Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.
-Menurut Prof.
Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran
masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan”
-Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th
2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemamakmuran rakyat”
2. Macam-Macam Pajak
Pajak Pusat
Sering disebut juga Pajak pusat
yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor
36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun 1985
tentang Bea Materai
Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis2 Pajak Daerah:
·
Pajak Provinsi
terdiri dari:
a.
Pajak Kendaraan
Bermotor;
b.
Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
c.
Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor;
d.
Pajak Air Permukaan;
dan
e.
Pajak Rokok.
·
Jenis Pajak
Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan
Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung
Walet;
j.
Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.
Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan
3. Pengaturan pajak
berdasarkan PPh 21
Pada januari 2013 telah diberlakukan peraturan baru pada PPh 21. Pada Wajib
Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya
sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya
perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan.
Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
PTKP: PMK 162/PMK.011/2012
Penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun kalender atau awal bulan dari bagian tahun kalender.
Rp24.300.000,- Untuk diri Wajib Pajak
Rp2.025.000,- Tambahan utk WP Kawin
Rp2.025.000,- Tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yg
menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.
PTKP Karyawati
Kawin: Hanya untuk diri sendiri
Kawin Suami tidak berpenghasilan:
· Diri
sendiri;
· Status
kawin;
· Tanggungan
maks 3.
Tidak Kawin:
· Diri
sendiri;
· Tanggungan
maks 3.
Ketentuan Tarif Sesuai Pasal 17 ayat (1)
huruf a UU PPh
a. Sampai
dengan Rp 50 juta = 5%
b. Diatas
Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta = 15%
c. Diatas
Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta = 25%
d. Di
atas Rp 500 juta = 30%
(berlapis)
4. Rena
seorang pegawai di suatu perusahaan. Setiap bulannya mendapat gaji pokok
sebesar Rp 7.500.000,- setiap bulannya juga mendapatkan uang transport dan uang
makan masing-masing Rp 750.000,-. Rena mengikuti program BPJS dimana
mendapatkan jaminan kesehatan sebesar 2% dan kematian 1% dari gaji. Mendapatkan
uang pensiun sebesar 1% dari gaji. Biaya pajak sebesar 0,5% dari gaji bruto.
Diket:
GP : 7.500.000
T.Transport
:
750.000
T.makan :
750.000
---------------- +
Gaji
Bruto : 9.000.000
Pensiun : 1% x 7.500.000 = 75.000
Kematian : 1% x 7.500.000 = 75.000
Kesehatan : 2% x 7.500.000 = 150.000
B.
Jabatan : 0,5%x 9.000.000= 45.000
----------
+
Pengurangan: 345.000
Gaji
Netto = 9.000.000 – 345.000
= 8.655.000/bln
= 103.860.000/thn
PTKP =
24.300.000/thn
Tarif pajak
= Netto – PTKP
= 79.560.000
PPh 21
= (50jt x 5% ) + (29.560 x 15%)
= 2.500.000 + 4.434.000
= 6.934.000/thn
= 577,833/bln