Senin, 13 Oktober 2014

Resume erkuliahan pert.5 tentang PAJAK

Pada hari selasa, 7 Okt 2014 perkuliahan manajemen keuangan membahas tentang pajak. perkuliahan kami mulai membahas hitung-hitungan khususnya menghitung pajak penghasilan. berikut resume perkuliahan kami ini.

1. Pengertian Pajak
-Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.
-Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”
-Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”

2. Macam-Macam Pajak

 Pajak Pusat

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:

·                     Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
·                     Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
·                     Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai


 Pajak Daerah

Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis2 Pajak Daerah:

·                     Pajak Provinsi terdiri dari:
a.            Pajak Kendaraan Bermotor;
b.            Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.            Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.            Pajak Air Permukaan; dan
e.            Pajak Rokok.
·                     Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.            Pajak Hotel;
b.            Pajak Restoran;
c.            Pajak Hiburan;
d.            Pajak Reklame;
e.            Pajak Penerangan Jalan;
f.             Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.            Pajak Parkir;
h.            Pajak Air Tanah;
i.              Pajak Sarang Burung Walet;
j.              Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.            Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
3. Pengaturan pajak berdasarkan PPh 21
            Pada januari 2013 telah diberlakukan peraturan baru pada PPh 21. Pada Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
PTKP: PMK 162/PMK.011/2012
Penerapan PTKP ditentukan oleh keadaapada awal tahun  kalendeataawal bulan  dari bagian tahun kalender.
Rp24.300.000,-  Untuk diri Wajib Pajak
Rp2.025.000,- Tambahan utk WP Kawin
Rp2.025.000,- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.
PTKP Karyawati
Kawin: Hanya untuk diri sendiri
Kawin Suami tidak berpenghasilan:
·         Diri sendiri;
·         Status kawin;
·         Tanggungan maks 3.
 Tidak Kawin:
·         Diri sendiri;
·         Tanggungan maks 3.
Ketentuan Tarif Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
a.       Sampai dengan Rp 50 juta 5%
b.      Diatas Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta 15%
c.       Diatas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta = 25%
d.      Di atas Rp 500 juta 30%
            (berlapis)

4. Rena seorang pegawai di suatu perusahaan. Setiap bulannya mendapat gaji pokok sebesar Rp 7.500.000,- setiap bulannya juga mendapatkan uang transport dan uang makan masing-masing Rp 750.000,-. Rena mengikuti program BPJS dimana mendapatkan jaminan kesehatan sebesar 2% dan kematian 1% dari gaji. Mendapatkan uang pensiun sebesar 1% dari gaji. Biaya pajak sebesar 0,5% dari gaji bruto.

Diket:
GP                  : 7.500.000
T.Transport    :    750.000
T.makan         :    750.000
                        ---------------- +
Gaji Bruto      :  9.000.000

Pensiun         : 1% x 7.500.000 = 75.000
Kematian       : 1% x 7.500.000 = 75.000
Kesehatan    : 2% x 7.500.000 = 150.000
B. Jabatan     : 0,5%x 9.000.000= 45.000
                                                            ---------- +
Pengurangan:                                  345.000

Gaji Netto = 9.000.000 – 345.000
                   = 8.655.000/bln
                   = 103.860.000/thn
PTKP = 24.300.000/thn

Tarif pajak = Netto – PTKP
                   = 79.560.000
PPh 21 = (50jt x 5% ) + (29.560 x 15%)
        = 2.500.000 + 4.434.000
        = 6.934.000/thn

        = 577,833/bln

Tidak ada komentar:

Posting Komentar